Viewer

Senin, 23 April 2012

Sejarah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia


2.1       Makna Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Kemerdekaan adalah cita-cita dan tujuan yang ingin dicapai oleh setiap bangsa dimanapun berada. Demikian halnya bangsa Indonesia yang mengalami masa penjajahan sangat panjang dan membuat penderitaan rakyat. Oleh karena itu, bangsa Indonesia berusaha untuk memproklamasikan kemerdekaannya. Pada akhirnya harapan untuk  merdeka itu terwujud dengan dicetuskannya Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.

Proklamasi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia berarti berakhirnya masa penjajahan dan mulainya kehidupan sebagai bangsa merdeka. Proklamasi kemerdekaan merupakan titik puncak atau peristiwa puncak dalam perkembangan perjuangan bangsa Indonesia menentang penjajahan. Proklamasi kemerdekaan mengumandang kan suatu berita kegembiraan bagi bangsa Indonesia ke segenap penjuru dunia.

Proklamasi Kemerdekaan Indonesia adalah sumber hukum bagi pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pembentukan negara yang dicetuskan melalui proklamasi tersebut bukanlah merupakan tujuan semata-mata, melainkan hanya sebagai alat untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan negara. Proklamasi kemerdekaan Indonesia menjadi sarana untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur serta lepas dari belenggu penjajahan bangsa lain.
                                                   
Secara garis besar, Proklamasi Kemerdekaan Indonesia juga memiliki arti sebagai berikut:
1.    Merupakan titik awal penghentian segala bentuk penjajahan di Indonesia.
2.    Lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.    Merupakan titik puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan, setelah berjuang Berpuluh-puluh tahun sejak 20 Mei 1908.
4.    Titik tolak pelaksanaan amanat penderitaan rakyat.

Sebelumnya sejarah perjuangan bangsa Indonesia adalah sejarah daripada suatu bangsa yang bergerak dan berjuang untuk memperoleh kemerdekaannya kembali dari tangan penjajah. Namun semenjak proklamasi kemerdekaan itu, sejarah bangsa Indonesia adalah sejarah dari suatu bangsa yang merdeka dan bernegara, dimana suatu Negara yang mulai menyusun sistem pemerintahannya.

2.2       Lahirnya Pemerintahan Indonesia

Pada tanggal 29 April 1945, pemerintah Jepang membentuk suatu badan yang diberi nama  Dokoritsu Junbi Cosakai atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Badan ini beranggotakan sebanyak 62 orang dengan Dr. Radjiman Widyodiningrat sebagai ketua dari badan tersebut.

Tugas dari badan tersebut adalah untuk menyelidiki segala sesuatu mengenai persiapan kemerdekaan negara Indonesia. Tetapi BPUPKI menggunakan siasat bekerja sama dengan Jepang, namun tetap pada cita-citanya untuk membelokan tindakan-tindakan pemerintahan Jepang kearah cita-cita bangsa Indonesia. Ternyata, pemerintah Jepang menyadari hal tersebut. Ia tidak hanya membicarakan tentang penyelidikan segala sesuatu mengenai kemerdekaan negara Indonesia, tetapi juga turut serta untuk membicarakan dasar-dasar negara, serta merencanakan Undang-undang Dasar Indonesia.

Selama BPUPKI didirikan, Badan ini telah mengadakan sidang sebanyak dua kali, yaitu sidang pertama pada tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945 dengan agenda merumuskan dasar negara Indonesia (Pancasila) dan sidang kedua diadakan pada tanggal 10-16 juli 1945 dengan agenda merumuskan rancangan Undang-undang dasar negara Indonesia. Lalu BPUPKI membentuk suatu panitia kecil yang ditugaskan untuk merumuskan kembali hasil-hasil dari perundingan tersebut, dengan anggota sebanyak 9 orang. Pada tanggal 22 Juni 1945 panitai kecil tersebut berhasil menyusun Rancangan Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.

Setelah selesai menyusun Rancangan Undang-undang Dasar Indonesia BPUPKI kemudian dibubarkan dan sebagai gantinya pada tanggal 9 Agustus 1945 dibentuklah sebuah badan baru yang disebut Dokuritsu Junbi Inkai atau Panitia Perisapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), dengan ketua Ir. Soekarno dan wakil Drs. Mohammad Hatta, yang beranggotakan sebanyak 21 orang yang berasal dari setiap daerah di Indonesia. Dan kemudian anggota dari PPKI tersebut ditambah sebanyak 6 orang menjadi 27 orang karena Jepang telah menyerah kepada sekutu.

Kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh Ir. Soekarno dan hal tersebut disaksikan juga oleh PPKI serta para rakyat Indonesia di jalan proklamasi 56 Jakarta.

Sehubungan dengan itu, berita proklamasi meluas di seluruh Jakarta dan disebarkan ke seluruh Indonesia. Pagi hari itu juga, teks proklamsi telah sampai di tangan Kepala Bagian Radio dari Kantor Berita Domei, Waidan B. Palenewen. Segera ia memerintahkan F. Wuz untuk menyiarkan tiga kali berturut-turut. Baru dua kali F. Wuz menyiarkan berita itu, masuklah orang Jepang ke ruangan radio. Dengan marah-marah orang Jepang itu memerintahkan agar penyiaran berita itu dihentikan. Tetapi Waidan memerintahkan kepada F. Wuz untuk terus menyiarkannya. Bahkan berita itu kemudian diulang setiap setengah jam sampai pukul 16.00 saat siaran radio itu berhenti. Akibatnya, pucuk pimpinan tentara Jepang di Jawa memerintahkan untuk meralat berita itu. Dan pada hari Senin tanggal 20 Agustus 1945 pemancar itu disegel dan pegawainya dilarang masuk.

Walaupun demikian para tokoh pemuda tidak kehilangan akal. Mereka membuat pemancar baru dengan bantuan beberapa orang tehnisi radio, seperti : Sukarman, Sutamto, Susilahardja dan Suhandar. Sedangkan alat-alat pemancar mereka ambil bagian-demi bagian dari kantor betita Domei, kemudian dibawa ke Jalan Menteng 31. Maka terciptalah pemancar baru di Jalan Menteng 31. Dari sinilah seterusnya berita proklamasi disiarkan.

Selain lewat radio, berita proklamasi juga disiarkan lewat pers dan surat selebaran. Hampir seluruh harian di Jawa dalam penerbitannya tanggal 20 Agustus 1945 memuat berita proklamasi dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Untuk menyempurnakan persiapan Indonesia merdeka, PPKI mengadakan beberapa kali sidang, yaitu :
a.    Sidang pertama, tanggal 18 Agustus 1945 untuk menetapkan :
-       Pembukaan Undang-undang Dasar 1945
-       Undang-undang Dasar 1945
-       Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia.
-       Pekerjaan presiden sementara waktu dibantu oleh sebuah Komite Nasional.

b.    Sidang kedua, 19 Agustus 1945 menetapkan
-       Pembentukan 12 Departemen Pemerintahan
-       Pembagian wilayah Indonesia dalam 8 provinsi dan tiap provinsi dibagi kedalam keresidenan-kerisidenan.




Sejak saat itu, semua syarat yang diperlukan oleh setiap negara yang merdeka telah terpenuhi, yaitu:
a.    Rakyat negara Indonesia, yaitu Bangsa Indonesia
b.    Wilayah negara Indonesia, yaitu Tanah Air Indonesia yang dahulu dinamakan Hindia- Belanda
c.    Kedaulatan, yaitu sejak mengucaokan proklamasi kemerdekaan Indonesia
d.    Pemerintah negara Indonesia. Telah ada saat terpilihnya presiden dan wakil presiden atas dasar UUD 1945 sebagi pucuk pimpinan pemerintahan dalam negara.
e.    Tujuan negara, yaitu untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila
f.      Bentuk negara Indonesia menurut pasal 1 ayat 1 UUD 1945 adalah Negara Kesatuan Yang berbentuk Republik.

Pengakuan terhadap negara Indonesia mula-mula datang dari Inggris pada 31 Maret 1947, dan kemudian disusul oleh negara-negara lainnya. Pada tanggal 28 September 1950 Indonesia dengan resmi bergabung menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa(PBB) sebagai anggota yang ke-60.

Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 terdiri dari empat alenia dan mengandung pokok-pokok pikiran yang terpenting didalamnya antara lain :
a.    Negara Indonesia haruslah suatu negara yang berdasarkan aliran pengertian negara kesatuan.
b.    Dasar negara Indonesia yang terkenal dengan Pancasila,yaitu :
-       Ketuhanan Yang Maha Esa
-       Kemanusiaan yang adil dan beradab
-       Persatuan Indonesia
-       Kerakyatan yang dipimpinan oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
-       Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
UUD 1945 seluruhnya meliputi pembukaan dan batang tubuh yang terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan beserta penjelasannya.

Sistem pemerintahan negara yang ditegaskan dalam UUD 1945, beserta penjelasannya adalah sebagai berikut :
a.    Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum
b.    Sistem konstitusional, yang berarti bahwa pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi, jadi tidak bersifat kekuasaan yang tidak terbatas
c.    Kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan MPR
d.    Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawahh MPR
e.    Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR
f.      Mentri negara adalah pembantu presiden; mentri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR
g.    Kekuasaan kepala negara tidak terbatas, karena kepala negara harus bertanggung jawab kepada MPR dan kecuali itu ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR
h.    DPR tidak dapat dibubarkan oleh presiden



BAB III
PENUTUP

3.1       Kesimpulan

Bagi bangsa Indonesia, Proklamasi Kemerdekaan bukan semata-mata sebagai tujuan, tetapi “jembatan emas” menuju bangsa yang maju dan mandiri. Dikatakan sebagai jembatan emas karena Proklamasi kemerdekaan menjadi titik awal yang baik dalam upaya mewujudkan tujuan bernegara; melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan bangsa; dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Makna kemerdekaan bagi bangsa Indonesia adalah
-       Merdeka dalam bidang politik, ekonomi, dan kebudayaan.
-       Merdeka dalam bidang politik berarti bangsa Indonesia mempunyai kedaulatan, yaitu kedaulatan rakyat.
-       Merdeka dalam bidang ekonomi berarti bangsa Indonesia harus mandiri atau berdiri di atas kaki sendiri (berdikari).
-       Merdeka dalam bidang kebudayaan berarti bangsa Indonesia mempunyai kepribadian nasional.

Bagi bangsa Indonesia, Proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 yang dibacakan oleh Ir. Soekarno, di Jalan Pegangsaan Timur 56 Jakarta adalah keputusan politik tertinggi di mana di dalamnya terkandung makna yang mendalam, yaitu:
-       Proklamasi kemerdekaan adalah puncak perjuangan politik yang panjang dalam membangun dan menyatakan bangsa dan negara yang mandiri. Proklamasi kemerdekaan itu juga sekaligus menjadi titik awal perjuangan baru dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan yang telah lama dicita-citakan.
-       Proklamasi kemerdekaan menandai lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini berarti bahwa Proklamasi kemerdekaan menjadi titik awal berlakunya tata hukum nasional negara Indonesia dan berakhirnya tata hukum kolonial (penjajah).
-       Proklamasi merupakan titik berangkat pelaksanaan amanat penderitaan rakyat, sekaligus awal sejarah pemerintahan Indonesia.

2 komentar:

  1. terima kasih gan atas informasi nya

    jangan lupa kunjungi juga situs kami di

    http://stisitelkom.ac.id

    BalasHapus
  2. Makasih atas infonya :))

    Kunjungi balik ya :D
    http://stisitelkom.ac.id

    BalasHapus