Viewer

Minggu, 16 Oktober 2011

Sosiologi hukum

1) Latar Belakang Terjadinya Sosiologi Hukum
Yang pertama menggunakan istilah Sosiologi Hukum adalah Anzilotti pada tahun 1882. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa sejak itu mulai diperkenalkan ruang lingkup dan objek kajian sosiologi hukum. Sosiologi Hukum dipengaruhi oleh Disiplin (ilmu), yaitu : Filsafat Hukum, Ilmu Hukum dan Sosiologi yang orientasinya hukum.
Sosiologi berasal dari gabungan 2 kata dalam bahasa Latin yaitu Socius yang artinya teman dan Logos yang artinya ilmu. Yaitu, ilmu yang mempelajari masyarakat dalam konteks hubungan atau interaksinya antar warga. Sedangkan hukum adalah aturan-aturan yang mengatur kehidupan manusia yang apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi. Jadi, sosiologi hukum adalah ilmu pengetahuan yang mengatur tentang interaksi manusia yang berkaitan dengan hukum sebagai pengetahuan yang bersifat multidisipliner approach.

Aliran-aliran dari filsafat hukum yang mendorong tumbuh dan berkembangnya filsafat hukum
A) Aliran Hukum Positifisme

Aliran Positifisme menganggap bahwa keduanya hukum dan moral dua hal yang harus dipisahkan. Dan aliran ini dikenal sadnya dua subaliran yang terkenal yaitu;

Aliran hukum positif yang analitis, pendasarnya adalah John Austin.
Ada empat unsur penting menurut Austin dinamakan sebagai hukum:
-Ajarannya tidak berkaitan dengan penelitian baik-buruk, sebab penelitian ini berada di luar bidang hukum.
-Kaidah moral secara yuridis tidak penting bagi hukum walaupun diakui ada pengaruhnya pada masyarakat.
-Pandangannya bertentangan baik dengan ajaran hukum alam maupun dengan mazhab sejarah.
-Masalah kedaulatan tak perlu dipersoalkan, sebab dalam ruang lingkup hubungan politik sosiologi yang dianggap suatu yang hendak ada dalam kenyataan.

Akan tetapi aliran hukum positif pada umumnya kurang atau tidak memberikan tempat bagi hukum yang hidup dalam masyarakat. Austin mengemukakan ciri-ciri positivisme, adalah sebagai berikut:
-Hukum adalah perintah manusia (command of human being).
-Tidak ada hubungan mutlak antar hukum moral dan yang lainnya.
-Analitis konsepsi hukum dinilai dari studi historis dan sosiologis.
-Sistem hukum adalah merupakan sistem yang logis, tetap, dan bersifat tertutup dan di dalamnya terhadap putusan-putusan yang tetap.

b. Aliran hukum positif murni, dipelopori oleh Hans Kelsen. Latar belakang ajaran hukum murni merupakan suatu pemberontakan terhadap ilmu idiologis, yaitu mengembangkan hukum sebagai alat pemerintah dalam negara totaliter. Dan dikatakan murni karena hukum harus bersih dari anasir-anasir yang tidak yuridis yaitu anasir etis, sosiologis, politis, dan sejarah. Sifatnya adalah hipotetis, lahir karena kemauan dan akal manusia.
Ajaran Hans Kelsen mengemukakan Stufenbau des Recht (hukum itu tidak boleh bertentangandengan ketentuan yang lebih atas derajatnya). Maksudnya adalah yang paling bawah itu adalah putusan badan pengadilan, atasnya adalah undang-undang dan kebiasaan, atasnya lagi adalah konstituso, dan yang paling atas adalah grundnorm (dasar atau basis sosial dari hukum).

B) Mizhab Sejarah
Aliran Mazhab sejarah dipelopori Friedrich Carl von Savigny (Volk geist) hukum kebiasaan sumber hukum formal. Hukum tidak dibuat melainkan tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat. Pandangannya bertitik tolak bahwa di dunia ini terdapat banyak bangsa dan tiap-tiap bangsa memiliki volksgeist jiwa rakyat. Dia berpendapat hukum semua hukum berasal dari adat-istiadat dan kepercayaan dan bukan berasal dari pembentukan undang undang.

C) Utilitirianisme

Aliran Utilitarianisme dikemukakan tokoh aliran ini adalah Jeremy Bentham mengutarakan pendapatnya memegang prinsip manusia akan melakukan tindakan untuk mendapatkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya dan mengurangi penderitaan (hukum itu harus bermanfaat bagi masyarakat, guna mencapai hidup bahagia). Merupakan aliran yang meletakkan dasar-dasar ekonomi bagi pemikiran hukum, prinsip utamanya adalah tujuan dan evaluasi hukum. Bentham dan Jhon Stuart Mill memiliki pendapat yang sejalan yaitu pembentukan undang-undang hendaknya dapat melahirkan undang-undang yang dapat mencerminkan keadilan bagi semua individu.


D) Aliran Sociological Yurisprudence

Sociological Yurisprudence (living law) dipelopori Eugen Ehrlich (german) tapi berkembang di Amerika Serikat (Roscoe) konsep hukum, hukum yang dibuat agar memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat baik tertulis maupun tidak tertulis. Mengakui sumber hukum formal baik undang-undang maupun bukan undang-undang asal. Dipengaruhi oleh aliran positifsosiologis dan August Comte yang orientasinya sosiologis.
Inti pemikiran Eugen Ehrlich hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di dalam masyarakat. Berpegang kepada pendapat pentingnya, baik akal maupun pengalaman.



E) Aliran Pragmatic Legal Realisme

Aliran Pragmatic Legal Realisme dipelopori oleh Roscoe Pound konsep hukumnya ( Law as a tool of social engineering ) sub aliran positivisme hukum Wiliam James dan Dewey mempengaruhi lahirnya aliran ini. Titik tolaknya pada pentingnya rasio atau akal sebagai sumber hukum. Menurut Liewellyn, aliran realisme adalah merupakan bukan aliran dalam filsafat hukum, tetapi merupakan suatu gerakan movement dalam cara berfikir tentang hukum.

F) Aliran Hukum Alam
Aliran hukum alam adalah hukum yang berlaku universal dan abadi yang bersumber dari Tuhan. Berkembang sejak 2500 tahun yang lalu. Aliran ini timbul sebagai akibat dari kegagalan umat manusia dalam mencari keadilan yang absolut.
a. Plato mengutarakan pandangan tentang harmoni suasana yang alami tentram
b. Aristoteles mengutarakan (membagi dua adalah hukum alam dan hukum positif) teori dualisme, sebagai kontribusi (manusia bagian dari alam, manusia adalah majikan dari alam)
 c. Thomas Aquino : ³Summa Theologica´ dan ³De Regimene Principum´. Membagi asas hukum alam menjadi dua adalah sebagai berikut:
   I. Principia Prima adalah merupakan asas yang dimiliki oleh manusia semenjak lahir dan bersifat mutlak.
  II. Principia Secundaria adalah merupakan asas yang tidak mutlak dan dapat berubah menurut tempat dan waktu
 d. Immanuel Kant mengutarakan pandangan tentang hukum kodrat metafisis yaitu tentang kodrat dan kebebasan. Kodrat adalah merupakan lapangan dari akal budi, yang tersusun atas kategori kategori pikiran, yang terdiri atas empat komponen dasar, yaitu kualitet, kuantitet, relasi dan modalitet, tetapi dibatasi ruang dan waktu. Kebebasan adalah lapangan dari dan bagi akal budi praktis, wilayah moralitas, yaitu kebebasan normativeetis dari manusia, yang menampilkan ideal kepribadian manusia.
Hukum Alam Irasional
Hukum alam irasional sumber hukum yang berlaku universal dan abadi itu adalah rasio manusia. Filsafat Thomas Aquinas mengakui bahwa disamping kebenaran wahyu juga terdapat kebenaran akal. Adanya pengetahuan yang tidak ditembus aleh akal dan untuk itulah diperlukan iman. Dengan demikian, menurut Aquinas, ada dua pengetahuan yang berjalan bersama-sama, yaitu pengetahuan alamiah dan pengetahuan iman.
Mengenai pembagian hukum, Friedmann menggambarkan pemikiran Aquinas dengan menyatakan ada empat macam hukum yang diberikan Aquinas, yaitu lex aeterna (hukum rasioTuhan yang tidak dapat ditangkap oleh pancaindera manusia), lex divina (hukum rasio Tuhan yang bisa ditangkap oleh panca indera manusia), lex naturalis (hukum alam, yaitu penjelmaan lexaeterna ke dalam rasio manusia) dan lex positivis (penerapan lex naturalis dalam kehidupan manusia di dunia).
Hukum alam merupakan sebagai metode tertua yang dapat dikenali sejak zaman sampai abad pertengahan (abad 7 dan ke-18). Hukum alam adalam merupakan sebagai substansi (isi) yaitu berisikan norma-norma, peraturan-peraturan dapat diciptakan dari asas-asas hak sasasi manusia. Hukum alam menganggap pentingnya hubungan antara hukum dan moral.

G) Mazhab Unpad
lahir pada tahun 1976 merupakan pemikiran yang hadir untuk merespons perkembangan masyarakat yang sedang membangun menuju masyarakat modern. Inti dari ajaran Mazhab Unpad antara lain: (1) Menegaskan keterkaitan antara hukum dengan politik sebagaimana tercermin dalam ungkapan Mochtar Kusumaatmadja yang terkenal “Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan dan kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman”; (2) Hukum sebagai alat untuk merekayasa masyarakat. Pandangan ini diadopsi dari ungkapan pelopor Sociological Jurisprudence di Amerika, Rescoe Pound: law is tools of social engineering. Bedanya, Sociological Jurisprudence memiliki karakter yudisial yang mendayagunakan keputusan hakim sebagai hukum untuk mengafirmasi ras kulit hitam yang posisinya marjinal di Amerika. Sedangkan dalam Mazhab Unpad yang menonjol adalah karakter legislasi dan administrasi yang dilakukan melalui instrumen peraturan perundang-undangan dan keputusan-keputusan lembaga negara. Sisi rekayasa dan transformasi sosial dalam Mazhab Unpad dimotori oleh aparatus negara dan menempatkan hanya negara sebagai satu-satunya sumber hukum; (3) Pembinaan Hukum. Dalam Mazhab Unpad hukum perlu dibina. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) merupakan salah satu instansi yang melakukan pembinaan. Otje Salman menyebutkan bahwa BPHN yang pernah diketuai oleh Sunaryati Hartono merupakan mekanisme Mazhab Unpad (hal 29). Pembinaan secara terminologi mengandaikan bahwa masyarakat selaku pihak yang perlu dibina memiliki keterbatasan akan hukum. Pembinaan dilakukan supaya masyarakat sadar akan adanya hukum, terutama hukum negara. Salah satu tujuan pembinaan hukum adalah untuk mewujudkan kesadaran hukum masyarakat. Pembinaan hukum oleh negara terhadap masyarakat mencerminkan hubungan patron-clien yang memposisikan negara selalu benar.
Mazhab Unpad yang diadopsi menjadi GBHN 1973 dan GBHN 1983 serta Pelita II merupakan filsafat hukum yang menyangga pembangunan hukum Orde baru. Seiring dengan tumbangnya Orde Baru, berbagai kritik muncul. Rikardo Simarmata (2003) menyatakan, filsafat hukum pembangunan yang berorientasi pada ketertiban dan kepastian memberikan ruang yang sangt sempit kepada masyarakat lokal untuk mengeksperikan nilai-nilai dan simbol kulturalnya. Salah satu dampak dari filsafat ini adalah lahirnya UU Pemerintah Desa yang merombak struktur pemerintahan lokal untuk diseragamkan menjadi desa. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (2005) juga mengembangkan metodologi perancangan peraturan perundang-undangan partisipatif untuk menggantikan filsafat hukum pembangunan yang top-down. PSHK mengadopsi Problem Solving Methodology yang diperkenalkan oleh Ann dan Robert Seideman menjadi Metode Penyelesaian Masalah (MPM). Perancangan peraturan perundang-undangan dijadikan sebagai alat untuk menyelesaikan persoalan sosial dan melakukan transformasi secara partisipatif secara bottom up, bukan top down.