1) Latar Belakang Terjadinya Sosiologi Hukum
Yang pertama menggunakan istilah Sosiologi Hukum adalah Anzilotti pada
tahun 1882. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa sejak itu mulai
diperkenalkan ruang lingkup dan objek kajian sosiologi hukum. Sosiologi Hukum
dipengaruhi oleh Disiplin (ilmu), yaitu : Filsafat Hukum, Ilmu Hukum dan
Sosiologi yang orientasinya hukum.
Sosiologi berasal dari gabungan 2 kata dalam bahasa Latin yaitu Socius yang
artinya teman dan Logos yang artinya ilmu. Yaitu, ilmu yang mempelajari
masyarakat dalam konteks hubungan atau interaksinya antar warga. Sedangkan
hukum adalah aturan-aturan yang mengatur kehidupan manusia yang apabila
dilanggar akan mendapatkan sanksi. Jadi, sosiologi hukum adalah ilmu
pengetahuan yang mengatur tentang interaksi manusia yang berkaitan dengan hukum
sebagai pengetahuan yang bersifat multidisipliner approach.
Aliran-aliran dari filsafat hukum yang mendorong tumbuh dan berkembangnya
filsafat hukum
A) Aliran Hukum Positifisme
Aliran Positifisme menganggap bahwa keduanya hukum dan moral dua hal yang
harus dipisahkan. Dan aliran ini dikenal sadnya dua subaliran yang terkenal
yaitu;
Aliran hukum positif yang analitis, pendasarnya adalah John Austin.
Ada empat unsur penting menurut Austin dinamakan sebagai hukum:
-Ajarannya tidak berkaitan dengan penelitian baik-buruk, sebab penelitian
ini berada di luar bidang hukum.
-Kaidah moral secara yuridis tidak penting bagi hukum walaupun diakui ada pengaruhnya
pada masyarakat.
-Pandangannya bertentangan baik dengan ajaran hukum alam maupun dengan
mazhab sejarah.
-Masalah kedaulatan tak perlu dipersoalkan, sebab dalam ruang lingkup
hubungan politik sosiologi yang dianggap suatu yang hendak ada dalam kenyataan.
Akan tetapi aliran hukum positif pada umumnya kurang atau tidak memberikan
tempat bagi hukum yang hidup dalam masyarakat. Austin mengemukakan ciri-ciri positivisme,
adalah sebagai berikut:
-Hukum adalah perintah manusia (command of human being).
-Tidak ada hubungan mutlak antar hukum moral dan yang lainnya.
-Analitis konsepsi hukum dinilai dari studi historis dan sosiologis.
-Sistem hukum adalah merupakan sistem yang logis, tetap, dan bersifat
tertutup dan di dalamnya terhadap putusan-putusan yang tetap.
b. Aliran hukum positif murni,
dipelopori oleh Hans Kelsen. Latar belakang ajaran hukum murni merupakan suatu
pemberontakan terhadap ilmu idiologis, yaitu mengembangkan hukum sebagai alat
pemerintah dalam negara totaliter. Dan dikatakan murni karena hukum harus
bersih dari anasir-anasir yang tidak yuridis yaitu anasir etis, sosiologis, politis,
dan sejarah. Sifatnya adalah hipotetis, lahir karena kemauan dan akal manusia.
Ajaran Hans Kelsen mengemukakan Stufenbau des Recht (hukum itu tidak boleh
bertentangandengan ketentuan yang lebih atas derajatnya). Maksudnya adalah yang
paling bawah itu adalah putusan badan pengadilan, atasnya adalah undang-undang
dan kebiasaan, atasnya lagi adalah konstituso, dan yang paling atas adalah
grundnorm (dasar atau basis sosial dari hukum).
B) Mizhab Sejarah
Aliran Mazhab sejarah dipelopori Friedrich Carl von Savigny (Volk geist)
hukum kebiasaan sumber hukum formal. Hukum tidak dibuat melainkan tumbuh dan berkembang
bersama-sama dengan masyarakat. Pandangannya bertitik tolak bahwa di dunia ini
terdapat banyak bangsa dan tiap-tiap bangsa memiliki volksgeist jiwa rakyat.
Dia berpendapat hukum semua hukum berasal dari adat-istiadat dan kepercayaan
dan bukan berasal dari pembentukan undang undang.
C) Utilitirianisme
Aliran Utilitarianisme dikemukakan tokoh aliran ini adalah Jeremy Bentham
mengutarakan pendapatnya memegang prinsip manusia akan melakukan tindakan untuk
mendapatkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya dan mengurangi penderitaan (hukum
itu harus bermanfaat bagi masyarakat, guna mencapai hidup bahagia). Merupakan
aliran yang meletakkan dasar-dasar ekonomi bagi pemikiran hukum, prinsip
utamanya adalah tujuan dan evaluasi hukum. Bentham dan Jhon Stuart Mill
memiliki pendapat yang sejalan yaitu pembentukan undang-undang hendaknya dapat
melahirkan undang-undang yang dapat mencerminkan keadilan bagi semua individu.
D) Aliran Sociological Yurisprudence
Sociological Yurisprudence (living law) dipelopori Eugen Ehrlich (german)
tapi berkembang di Amerika Serikat (Roscoe) konsep hukum, hukum yang dibuat
agar memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat baik tertulis maupun tidak
tertulis. Mengakui sumber hukum formal baik undang-undang maupun bukan undang-undang
asal. Dipengaruhi oleh aliran positifsosiologis dan August Comte yang
orientasinya sosiologis.
Inti pemikiran Eugen Ehrlich hukum yang baik adalah hukum yang sesuai
dengan hukum yang hidup di dalam masyarakat. Berpegang kepada pendapat
pentingnya, baik akal maupun pengalaman.
E) Aliran Pragmatic Legal Realisme
Aliran Pragmatic Legal Realisme dipelopori oleh Roscoe Pound konsep
hukumnya ( Law as a tool of social engineering ) sub aliran positivisme hukum
Wiliam James dan Dewey mempengaruhi lahirnya aliran ini. Titik tolaknya pada
pentingnya rasio atau akal sebagai sumber hukum. Menurut Liewellyn, aliran
realisme adalah merupakan bukan aliran dalam filsafat hukum, tetapi merupakan
suatu gerakan movement dalam cara berfikir tentang hukum.
F) Aliran Hukum Alam
Aliran hukum alam adalah hukum yang berlaku universal dan abadi yang
bersumber dari Tuhan. Berkembang sejak 2500 tahun yang
lalu. Aliran ini timbul sebagai akibat dari kegagalan umat manusia dalam
mencari keadilan yang absolut.
a.
Plato mengutarakan pandangan tentang harmoni suasana yang
alami tentram
b.
Aristoteles mengutarakan (membagi dua adalah hukum alam
dan hukum positif) teori dualisme, sebagai kontribusi (manusia bagian dari alam, manusia adalah
majikan dari alam)
c.
Thomas Aquino : ³Summa Theologica´ dan ³De Regimene
Principum´. Membagi asas hukum alam menjadi dua adalah sebagai berikut:
I.
Principia Prima adalah merupakan asas yang dimiliki oleh
manusia semenjak lahir dan bersifat
mutlak.
II. Principia
Secundaria adalah merupakan asas yang tidak mutlak dan dapat berubah menurut tempat dan waktu
d.
Immanuel Kant mengutarakan pandangan tentang hukum kodrat
metafisis yaitu tentang kodrat dan
kebebasan. Kodrat adalah merupakan lapangan dari akal budi, yang tersusun atas kategori kategori pikiran, yang terdiri atas empat
komponen dasar, yaitu kualitet, kuantitet, relasi dan modalitet, tetapi dibatasi ruang dan waktu. Kebebasan
adalah
lapangan dari dan bagi akal budi praktis, wilayah
moralitas, yaitu kebebasan normativeetis dari manusia, yang menampilkan ideal
kepribadian manusia.
Hukum Alam Irasional
Hukum alam irasional sumber hukum
yang berlaku universal dan abadi itu adalah rasio manusia. Filsafat Thomas Aquinas mengakui bahwa disamping
kebenaran wahyu juga terdapat kebenaran akal. Adanya pengetahuan yang tidak ditembus aleh akal dan untuk itulah
diperlukan iman.
Dengan demikian, menurut Aquinas, ada dua pengetahuan
yang berjalan bersama-sama, yaitu pengetahuan alamiah dan pengetahuan iman.
Mengenai pembagian hukum, Friedmann menggambarkan pemikiran Aquinas dengan menyatakan ada empat macam hukum yang diberikan Aquinas,
yaitu lex aeterna (hukum rasioTuhan yang tidak dapat ditangkap oleh pancaindera
manusia), lex divina (hukum rasio Tuhan yang bisa ditangkap oleh panca indera manusia), lex naturalis (hukum alam, yaitu penjelmaan lexaeterna ke
dalam rasio manusia) dan lex positivis (penerapan lex naturalis dalam kehidupan manusia di dunia).
Hukum alam merupakan sebagai metode tertua yang dapat dikenali sejak zaman
sampai abad
pertengahan (abad 7 dan ke-18). Hukum alam adalam
merupakan sebagai substansi (isi) yaitu berisikan norma-norma,
peraturan-peraturan dapat diciptakan dari asas-asas hak sasasi manusia. Hukum
alam menganggap pentingnya hubungan antara hukum dan moral.
G) Mazhab Unpad
lahir pada tahun 1976 merupakan
pemikiran yang hadir untuk merespons perkembangan masyarakat yang sedang
membangun menuju masyarakat modern. Inti dari ajaran Mazhab Unpad antara lain:
(1) Menegaskan keterkaitan antara hukum dengan politik sebagaimana tercermin
dalam ungkapan Mochtar Kusumaatmadja yang terkenal “Hukum tanpa kekuasaan
adalah angan-angan dan kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman”; (2) Hukum
sebagai alat untuk merekayasa masyarakat. Pandangan ini diadopsi dari ungkapan
pelopor Sociological Jurisprudence di Amerika, Rescoe Pound: law is tools of social
engineering. Bedanya, Sociological Jurisprudence memiliki karakter
yudisial yang mendayagunakan keputusan hakim sebagai hukum untuk mengafirmasi
ras kulit hitam yang posisinya marjinal di Amerika. Sedangkan dalam Mazhab
Unpad yang menonjol adalah karakter legislasi dan administrasi yang dilakukan
melalui instrumen peraturan perundang-undangan dan keputusan-keputusan lembaga
negara. Sisi rekayasa dan transformasi sosial dalam Mazhab Unpad dimotori oleh
aparatus negara dan menempatkan hanya negara sebagai satu-satunya sumber hukum;
(3) Pembinaan Hukum. Dalam Mazhab Unpad hukum perlu dibina. Badan Pembinaan
Hukum Nasional (BPHN) merupakan salah satu instansi yang melakukan pembinaan.
Otje Salman menyebutkan bahwa BPHN yang pernah diketuai oleh Sunaryati Hartono
merupakan mekanisme Mazhab Unpad (hal 29). Pembinaan secara terminologi
mengandaikan bahwa masyarakat selaku pihak yang perlu dibina memiliki
keterbatasan akan hukum. Pembinaan dilakukan supaya masyarakat sadar akan
adanya hukum, terutama hukum negara. Salah satu tujuan pembinaan hukum adalah
untuk mewujudkan kesadaran hukum masyarakat. Pembinaan hukum oleh negara
terhadap masyarakat mencerminkan hubungan patron-clien yang memposisikan negara
selalu benar.
Mazhab Unpad yang diadopsi menjadi
GBHN 1973 dan GBHN 1983 serta Pelita II merupakan filsafat hukum yang menyangga
pembangunan hukum Orde baru. Seiring dengan tumbangnya Orde Baru, berbagai
kritik muncul. Rikardo Simarmata (2003) menyatakan, filsafat hukum pembangunan
yang berorientasi pada ketertiban dan kepastian memberikan ruang yang sangt
sempit kepada masyarakat lokal untuk mengeksperikan nilai-nilai dan simbol
kulturalnya. Salah satu dampak dari filsafat ini adalah lahirnya UU Pemerintah
Desa yang merombak struktur pemerintahan lokal untuk diseragamkan menjadi desa.
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (2005) juga mengembangkan metodologi
perancangan peraturan perundang-undangan partisipatif untuk menggantikan
filsafat hukum pembangunan yang top-down.
PSHK mengadopsi Problem
Solving Methodology yang diperkenalkan oleh Ann dan Robert Seideman
menjadi Metode Penyelesaian Masalah (MPM). Perancangan peraturan
perundang-undangan dijadikan sebagai alat untuk menyelesaikan persoalan sosial
dan melakukan transformasi secara partisipatif secara bottom up, bukan
top down.