Viewer

Senin, 23 April 2012

Sejarah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia


2.1       Makna Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Kemerdekaan adalah cita-cita dan tujuan yang ingin dicapai oleh setiap bangsa dimanapun berada. Demikian halnya bangsa Indonesia yang mengalami masa penjajahan sangat panjang dan membuat penderitaan rakyat. Oleh karena itu, bangsa Indonesia berusaha untuk memproklamasikan kemerdekaannya. Pada akhirnya harapan untuk  merdeka itu terwujud dengan dicetuskannya Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.

Proklamasi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia berarti berakhirnya masa penjajahan dan mulainya kehidupan sebagai bangsa merdeka. Proklamasi kemerdekaan merupakan titik puncak atau peristiwa puncak dalam perkembangan perjuangan bangsa Indonesia menentang penjajahan. Proklamasi kemerdekaan mengumandang kan suatu berita kegembiraan bagi bangsa Indonesia ke segenap penjuru dunia.

Proklamasi Kemerdekaan Indonesia adalah sumber hukum bagi pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pembentukan negara yang dicetuskan melalui proklamasi tersebut bukanlah merupakan tujuan semata-mata, melainkan hanya sebagai alat untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan negara. Proklamasi kemerdekaan Indonesia menjadi sarana untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur serta lepas dari belenggu penjajahan bangsa lain.
                                                   
Secara garis besar, Proklamasi Kemerdekaan Indonesia juga memiliki arti sebagai berikut:
1.    Merupakan titik awal penghentian segala bentuk penjajahan di Indonesia.
2.    Lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.    Merupakan titik puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan, setelah berjuang Berpuluh-puluh tahun sejak 20 Mei 1908.
4.    Titik tolak pelaksanaan amanat penderitaan rakyat.

Sebelumnya sejarah perjuangan bangsa Indonesia adalah sejarah daripada suatu bangsa yang bergerak dan berjuang untuk memperoleh kemerdekaannya kembali dari tangan penjajah. Namun semenjak proklamasi kemerdekaan itu, sejarah bangsa Indonesia adalah sejarah dari suatu bangsa yang merdeka dan bernegara, dimana suatu Negara yang mulai menyusun sistem pemerintahannya.

2.2       Lahirnya Pemerintahan Indonesia

Pada tanggal 29 April 1945, pemerintah Jepang membentuk suatu badan yang diberi nama  Dokoritsu Junbi Cosakai atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Badan ini beranggotakan sebanyak 62 orang dengan Dr. Radjiman Widyodiningrat sebagai ketua dari badan tersebut.

Tugas dari badan tersebut adalah untuk menyelidiki segala sesuatu mengenai persiapan kemerdekaan negara Indonesia. Tetapi BPUPKI menggunakan siasat bekerja sama dengan Jepang, namun tetap pada cita-citanya untuk membelokan tindakan-tindakan pemerintahan Jepang kearah cita-cita bangsa Indonesia. Ternyata, pemerintah Jepang menyadari hal tersebut. Ia tidak hanya membicarakan tentang penyelidikan segala sesuatu mengenai kemerdekaan negara Indonesia, tetapi juga turut serta untuk membicarakan dasar-dasar negara, serta merencanakan Undang-undang Dasar Indonesia.

Selama BPUPKI didirikan, Badan ini telah mengadakan sidang sebanyak dua kali, yaitu sidang pertama pada tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945 dengan agenda merumuskan dasar negara Indonesia (Pancasila) dan sidang kedua diadakan pada tanggal 10-16 juli 1945 dengan agenda merumuskan rancangan Undang-undang dasar negara Indonesia. Lalu BPUPKI membentuk suatu panitia kecil yang ditugaskan untuk merumuskan kembali hasil-hasil dari perundingan tersebut, dengan anggota sebanyak 9 orang. Pada tanggal 22 Juni 1945 panitai kecil tersebut berhasil menyusun Rancangan Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.

Setelah selesai menyusun Rancangan Undang-undang Dasar Indonesia BPUPKI kemudian dibubarkan dan sebagai gantinya pada tanggal 9 Agustus 1945 dibentuklah sebuah badan baru yang disebut Dokuritsu Junbi Inkai atau Panitia Perisapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), dengan ketua Ir. Soekarno dan wakil Drs. Mohammad Hatta, yang beranggotakan sebanyak 21 orang yang berasal dari setiap daerah di Indonesia. Dan kemudian anggota dari PPKI tersebut ditambah sebanyak 6 orang menjadi 27 orang karena Jepang telah menyerah kepada sekutu.

Kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh Ir. Soekarno dan hal tersebut disaksikan juga oleh PPKI serta para rakyat Indonesia di jalan proklamasi 56 Jakarta.

Sehubungan dengan itu, berita proklamasi meluas di seluruh Jakarta dan disebarkan ke seluruh Indonesia. Pagi hari itu juga, teks proklamsi telah sampai di tangan Kepala Bagian Radio dari Kantor Berita Domei, Waidan B. Palenewen. Segera ia memerintahkan F. Wuz untuk menyiarkan tiga kali berturut-turut. Baru dua kali F. Wuz menyiarkan berita itu, masuklah orang Jepang ke ruangan radio. Dengan marah-marah orang Jepang itu memerintahkan agar penyiaran berita itu dihentikan. Tetapi Waidan memerintahkan kepada F. Wuz untuk terus menyiarkannya. Bahkan berita itu kemudian diulang setiap setengah jam sampai pukul 16.00 saat siaran radio itu berhenti. Akibatnya, pucuk pimpinan tentara Jepang di Jawa memerintahkan untuk meralat berita itu. Dan pada hari Senin tanggal 20 Agustus 1945 pemancar itu disegel dan pegawainya dilarang masuk.

Walaupun demikian para tokoh pemuda tidak kehilangan akal. Mereka membuat pemancar baru dengan bantuan beberapa orang tehnisi radio, seperti : Sukarman, Sutamto, Susilahardja dan Suhandar. Sedangkan alat-alat pemancar mereka ambil bagian-demi bagian dari kantor betita Domei, kemudian dibawa ke Jalan Menteng 31. Maka terciptalah pemancar baru di Jalan Menteng 31. Dari sinilah seterusnya berita proklamasi disiarkan.

Selain lewat radio, berita proklamasi juga disiarkan lewat pers dan surat selebaran. Hampir seluruh harian di Jawa dalam penerbitannya tanggal 20 Agustus 1945 memuat berita proklamasi dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Untuk menyempurnakan persiapan Indonesia merdeka, PPKI mengadakan beberapa kali sidang, yaitu :
a.    Sidang pertama, tanggal 18 Agustus 1945 untuk menetapkan :
-       Pembukaan Undang-undang Dasar 1945
-       Undang-undang Dasar 1945
-       Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia.
-       Pekerjaan presiden sementara waktu dibantu oleh sebuah Komite Nasional.

b.    Sidang kedua, 19 Agustus 1945 menetapkan
-       Pembentukan 12 Departemen Pemerintahan
-       Pembagian wilayah Indonesia dalam 8 provinsi dan tiap provinsi dibagi kedalam keresidenan-kerisidenan.




Sejak saat itu, semua syarat yang diperlukan oleh setiap negara yang merdeka telah terpenuhi, yaitu:
a.    Rakyat negara Indonesia, yaitu Bangsa Indonesia
b.    Wilayah negara Indonesia, yaitu Tanah Air Indonesia yang dahulu dinamakan Hindia- Belanda
c.    Kedaulatan, yaitu sejak mengucaokan proklamasi kemerdekaan Indonesia
d.    Pemerintah negara Indonesia. Telah ada saat terpilihnya presiden dan wakil presiden atas dasar UUD 1945 sebagi pucuk pimpinan pemerintahan dalam negara.
e.    Tujuan negara, yaitu untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila
f.      Bentuk negara Indonesia menurut pasal 1 ayat 1 UUD 1945 adalah Negara Kesatuan Yang berbentuk Republik.

Pengakuan terhadap negara Indonesia mula-mula datang dari Inggris pada 31 Maret 1947, dan kemudian disusul oleh negara-negara lainnya. Pada tanggal 28 September 1950 Indonesia dengan resmi bergabung menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa(PBB) sebagai anggota yang ke-60.

Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 terdiri dari empat alenia dan mengandung pokok-pokok pikiran yang terpenting didalamnya antara lain :
a.    Negara Indonesia haruslah suatu negara yang berdasarkan aliran pengertian negara kesatuan.
b.    Dasar negara Indonesia yang terkenal dengan Pancasila,yaitu :
-       Ketuhanan Yang Maha Esa
-       Kemanusiaan yang adil dan beradab
-       Persatuan Indonesia
-       Kerakyatan yang dipimpinan oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
-       Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
UUD 1945 seluruhnya meliputi pembukaan dan batang tubuh yang terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan beserta penjelasannya.

Sistem pemerintahan negara yang ditegaskan dalam UUD 1945, beserta penjelasannya adalah sebagai berikut :
a.    Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum
b.    Sistem konstitusional, yang berarti bahwa pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi, jadi tidak bersifat kekuasaan yang tidak terbatas
c.    Kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan MPR
d.    Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawahh MPR
e.    Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR
f.      Mentri negara adalah pembantu presiden; mentri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR
g.    Kekuasaan kepala negara tidak terbatas, karena kepala negara harus bertanggung jawab kepada MPR dan kecuali itu ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR
h.    DPR tidak dapat dibubarkan oleh presiden



BAB III
PENUTUP

3.1       Kesimpulan

Bagi bangsa Indonesia, Proklamasi Kemerdekaan bukan semata-mata sebagai tujuan, tetapi “jembatan emas” menuju bangsa yang maju dan mandiri. Dikatakan sebagai jembatan emas karena Proklamasi kemerdekaan menjadi titik awal yang baik dalam upaya mewujudkan tujuan bernegara; melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan bangsa; dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Makna kemerdekaan bagi bangsa Indonesia adalah
-       Merdeka dalam bidang politik, ekonomi, dan kebudayaan.
-       Merdeka dalam bidang politik berarti bangsa Indonesia mempunyai kedaulatan, yaitu kedaulatan rakyat.
-       Merdeka dalam bidang ekonomi berarti bangsa Indonesia harus mandiri atau berdiri di atas kaki sendiri (berdikari).
-       Merdeka dalam bidang kebudayaan berarti bangsa Indonesia mempunyai kepribadian nasional.

Bagi bangsa Indonesia, Proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 yang dibacakan oleh Ir. Soekarno, di Jalan Pegangsaan Timur 56 Jakarta adalah keputusan politik tertinggi di mana di dalamnya terkandung makna yang mendalam, yaitu:
-       Proklamasi kemerdekaan adalah puncak perjuangan politik yang panjang dalam membangun dan menyatakan bangsa dan negara yang mandiri. Proklamasi kemerdekaan itu juga sekaligus menjadi titik awal perjuangan baru dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan yang telah lama dicita-citakan.
-       Proklamasi kemerdekaan menandai lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini berarti bahwa Proklamasi kemerdekaan menjadi titik awal berlakunya tata hukum nasional negara Indonesia dan berakhirnya tata hukum kolonial (penjajah).
-       Proklamasi merupakan titik berangkat pelaksanaan amanat penderitaan rakyat, sekaligus awal sejarah pemerintahan Indonesia.

Senin, 16 April 2012

Pengakuan Internasional


2.1       Pengertian Pengakuan

Pengakuan merupakan tindakan politis suatu negara untuk mengakui negara baru sebagai subjek hukum internasional yang menimbulkan  akibat hukum tertentu. Yang dimana pengakuan memiliki fungsi memberikan tempat yang sepantasnya kepada suatu negara atau pemerintahan baru sebagai anggota masyarakat internasional.

Pegakuan menurut beberapa ahli:
  J.B. Moore
makna pengakuan adalah sebagai jaminan bahwa negara baru tersebut diterima sebagai anggota masyarakat internasional,

  Lauterpacht dan Chen
pemberian pengakuan merupakan suatu kewajiban hukum,

  Ian Brownlie
pengakuan adalah optional dan politis,

  D.J. Haris
suatu negara tetap negara, meskipun belum atau tidak diakui sama sekali,

  Podesta Costa
tindakan pengakuan merupakan tindakan fakultatif

Pengakuan merupakan sesuatu unsur yang mutlak atau merupakan salah satu syarat yang harus ada apabila sebuah negara dikatakan ada dan berdiri sendiri serta bebas dari kepemimpinan bangsa lain. Dimana Dalam Konvensi Montevideo, tahun 1993, menyebutkan unsur-unsur berdirinya suatu negara antara lain berupa rakyat, wilayah yang permanen, penguasa yang berdaulat, kesanggupan berhubungan dengan negara-negara lainnya, dan pengakuan (deklaratif). Sedangkan pada pasal 3 Deklarasi Montevideo tahun 1993 menyatakan ”keberadaan politik suatu negara, bebas dari pengakuannya oleh negara lain.” Sedangkan menurut ahli kenegaraan Oppenheimer dan Lauterpacht, syarat berdirinya suatu negara haruslah memenuhi unsur-unsur tertentu, yaitu rakyat yang bersatu, daerah atau wilayah, pemerintah yang berdaulat, dan pengakuan dari negara lain.

Untuk mengakui suatu Negara baru pada umumnya Negara-negara memakai kriteria sebagai berikut:
·         Keyakinan adanya stabilitas di Negara tersebut
·         Dukungan umum dari penduduk
·         Kesanggupan dan kemauan untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban internasional

Sebagai kebijaksanaan yang bersifat politik, pengakuan dapat mempunyai akibat sebagai berikut :
o   Pengakuan adalah suatu kebijaksanaan individual dan dalam hal ini negara-negara bebas untuk mengakui suatu negara tanpa harus memperhatikan sikap negara-negara lain
o   Pengakuan adalah suatu discretionary act, yaitu suatu negara mengakui negara lain kalau dianggapnya perlu

2.2         Teori-teori tentang Pengakuan
            Salah satu materi penting dalam pengajaran hukum internasional adalah masalah pengakuan (recognition).  Dalam hubungan itu ada beberapa teori :

ü  Teori Deklaratoir
Menurut teori Deklaratoir, pengakuan hanyalah sebuah pernyataan formal saja bahwa suatu negara telah lahir atau ada. Artinya, ada atau tidaknya pengakuan tidak mempunyai akibat apa pun terhadap keberadaan suatu negara sebagai subjek hukum internasional. Dengan kata lain, ada atau tidaknya pengakuan tidak berpengaruh terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban suatu negara dalam hubungan internasional.

ü  Teori Konstitutif
Berbeda dengan penganut Teori Deklaratoir, menurut penganut Teori Konstitutif, pengakuan justru sangat penting. Sebab pengakuan menciptakan penerimaan terhadap suatu negara sebagai anggota masyarakat internasional. Artinya, pengakuan merupakan prasyarat bagi ada-tidaknya kepribadian hukum internasional (international legal personality) suatu negara.  Dengan kata lain, tanpa pengakuan, suatu negara bukan atau belumlah merupakan subjek hukum internasional.

ü  Teori Pemisah atau Jalan Tengah.
            Karena adanya perbedaan pendapat yang bertolak belakang itulah lantas lahir teori yang mencoba memberikan jalan tengah. Teori ini juga disebut Teori Pemisah karena, menurut teori ini, harus dipisahkan antara kepribadian hukum suatu negara dan pelaksanaan hak dan kewajiban dari pribadi hukum itu. Untuk menjadi sebuah pribadi hukum, suatu negara tidak memerlukan pengakuan. Namun, agar pribadi hukum itu dapat melaksanakan hak dan kewajibannya dalam hukum internasional maka diperlukan pengakuan oleh negara-negara lain.

2.3         Macam-macam pengakuan
Ada dua macam pengakuan, yaitu :
§  Pengakuan de Facto
            Pengakuan de facto, secara sederhana dapat diartikan sebagai pengakuan terhadap suatu fakta. Maksudnya, pengakuan ini diberikan jika faktanya suatu negara itu memang ada.  Oleh karena itu, bertahan atau tidaknya pengakuan ini tergantung pada fakta itu sendiri, apa fakta itu (yakni negara yang diberi pengakuan tadi) bisa bertahan atau tidak.  Dengan demikian, pengakuan ini bersifat sementara. Lebih lanjut, karena sifatnya hanya memberikan pengakuan terhadap suatu fakta maka pengakuan ini tidak perlu mempersoalkan sah atau tidaknya pihak yang diakui itu.  Sebab, bilamana negara yang diakui (atau fakta itu) ternyata tidak bisa bertahan, maka pengakuan ini pun akan berakhir dengan sendirinya.

§  Pengakuan de Jure.
            Berbeda dengan pengakuan de facto yang bersifat sementara, pengakuan de jure adalah pengakuan yang bersifat permanen. Pengakuan ini diberikan apabila negara yang akan memberikan pengakuan itu sudah yakin betul bahwa suatu negara yang baru lahir itu akan bisa bertahan.  Oleh karena itu, biasanya suatu negara akan memberikan pengakuan de facto terlebih dahulu baru kemudian de jure.  Namun tidak selalu harus demikian.  Sebab bisa saja suatu negara, tanpa melalui pemberian pengakuan de facto, langsung memberikan pengakuan de jure.  Biasanya pengakuan de jure akan diberikan apabila :
ü  Penguasa di negara (baru) itu benar-benar menguasai (secara formal maupun substansial) wilayah dan rakyat yang berada di bawah kekuasaannya;
ü  Rakyat di negara itu, sebagian besar mengakui dan menerima penguasa (baru) itu;
ü  Ada kesediaan dari pihak yang akan diakui itu untuk menghormati hukum internasional.

2.4         Cara Pemberian Pengakuan
            Ada empat cara pemberian pengakuan, yaitu :
a.    Secara tegas (expressed recognition);
Pengakuan secara tegas maksudnya, pengakuan itu diberikan secara tegas oleh organ yang berwenang melalui suatu pernyataan resmi. Misalnya dengan cara Nota diplomatik, perjanjian internasional.
b.    Secara diam-diam atau tersirat (implied recognition).
Pengakuan secara diam-diam atau tersirat maksudnya adalah bahwa adanya pengakuan itu dapat disimpulkan dari tindakan-tindakan yang dilakukan oleh suatu negara (yang mengakui).  Beberapa tindakan atau peristiwa yang dapat dianggap sebagai pemberian pengakuan secara diam-diam adalah :
§  Pembukaan hubungan diplomatik (dengan negara yang diakui secara diam-diam itu);
§  Kunjungan resmi seorang kepala negara (ke negara yang diakui secara diam-diam itu);
§  Pembuatan perjanjian yang bersifat politis (dengan negara yang diakui secara diam-diam itu).
c.    Secara kolektif
Pengakuan kolektif ini diwujudkan dalam suatu perjanjian internasional atau konfrensi multilateral bukan pengakuan individuak dari masing-masing anggotanya.
d.    Secara prematur
Dalam pengakuan internasional terdapat pula contoh-contoh di mana siatu negara memberikan pengakuan kepada negara yang baru tanpa lengkapnya unsur-unsur  konstitutif yang harus dimiliki oleh entitas yang baru tersebut untuk menjadi suatu negara. Kasus pengakuan secara prematur ini sering terjadi pada negara yang memisahkan diri dari negara induk.

2.5         Bentuk-bentuk Pengakuan

            Yang baru saja kita bicarakan adalah pengakuan terhadap suatu negara. Dalam praktik hubungan internasional hingga saat ini, pengakuan ternyata bukan hanya diberikan terhadap suatu negara. Ada berbagai macam bentuk pemberian pengakuan, yakni (termasuk pengakuan terhadap suatu negara):
a.    Pengakuan negara baru. Pengakuan ini diberikan kepada suatu negara (baik berupa pengakuan de facto maupun de jure).
ü  Pengakuan secara kolektif. Pengakuan dari suatu organisasi regional / internasional kepada suatu Negara secara kolektif. Ex; pengakuan NATO terhadap jerman timur ASEAN terhadap pemerintahan kamboja.
ü  Pengakuan secara premature. Pengakuan kepada negara baru yang belum lengkap institusinya. Ex; pengakuan prancis terhadap inggris (ketika USA masih dibawah inggris). Hal ini memicu konflik inggris dengan prancis India dengan Bangladesh akibatnya Pakistan memusuhi india. Contoh lain ; 70 negara mengakui PLO padahal PLO belum memiliki batas wilayah yang jelas.

b.    Pengakuan pemerintah baru. Dalam hal ini dipisahkan antara pengakuan terhadap negara dan pengakuan terhadap pemerintahnya (yang berkuasa).  Hal ini biasanya terjadi jika corak pemerintahan yang lama dan yang baru sangaat kontras perbedaannya. Macam-macam pengakuan pemerintah baru, yaitu :
ü  Dokrin Tobas (Ekuador) Menolak mengakui pemerintah yang di bentuk melalui kudeta (pemberontak). Ex;Thailand –tapi tidak menciptakan chaos
ü  Dokrin Shimson(USA) Menolak mengakui Negara melalui kekerasan perang dsb. Ex; kasus cina vs jepang
ü  Dokrin Estrada(Meksiko) Pengakuan itu kepada Negara bukan kepada pemerintah .

Akibat dari pengakuan terhadap pemerintahan baru adalah sebagai berikut :
§  Pemerintah yang diakui dapat melakukan hubungan kerjasama/resmi dengan pemerintah yang mengakui
§  Pemerintah yang diakui atas nama negaranya dapat menuntut Negara yang mengakui di peradilan
§  Pemerintah yang mengakui dapat melibatkan tanggung jawab Negara yang diakui untuk semua perbuatan.
§  Pemerintah yang diakui berhak memiliki harta benda pemerintah sebelumnya diwilayah Negara yang mengakui.

c.    Pengakuan sebagai pemberontak. Pengakuan ini diberikan kepada sekelompok pemberontak yang sedang melakukan pemberontakan terhadap pemerintahnya sendiri di suatu negara. Dengan memberikan pengakuan ini, bukan berarti negara yang mengakui itu berpihak kepada pemberontak. Dasar pemikiran pemberian pengakuan ini semata-mata adalah pertimbangan kemanusiaan. Sebagaimana diketahui, pemberontak lazimnya melakukan pemberontakan karena memperjuangkan suatu keyakinan politik tertentu yang berbeda dengan keyakinan politik pemerintah yang sedang berkuasa. Oleh karena itu, mereka sebenarnya bukanlah penjahat biasa. Dan itulah maksud pemberian pengakuan ini, yaitu agar pemberontak tidak diperlakukan sama dengan kriminal biasa.  Namun, pengakuan ini sama sekali tidak menghalangi penguasa (pemerintah) yang sah untuk menumpas pemberontakan itu.

d.    Pengakuan beligerensi. Pengakuan ini mirip dengan pengakuan sebagai pemberontak. Namun, sifat pengakuan ini lebih kuat daripada pengakuan sebagai pemberontak. Pengakuan ini diberikan bilamana pemberontak itu telah demikian kuatnya sehingga seolah-olah ada dua pemerintahan yang sedang bertarung.  Konsekuensi dari pemberian pengakuan ini, antara lain, beligeren dapat memasuki pelabuhan negara yang mengakui, dapat mengadakan pinjaman, dll. 

e.    Pengakuan sebagai bangsa.  Pengakuan ini diberikan kepada suatu bangsa yang sedang berada dalam tahap membentuk negara. Mereka dapat diakui sebagai subjek hukum internasional.  Konsekuensi hukumnya sama dengan konsekuensi hukum pengakuan beligerensi.


2.6       Akibat-akibat Hukum dari Pengakuan
Pengakuan menimbulkan atau konsekuensi hukum yang menyangkut hak-hak, kekuasaan-kekuasaan dari negara atau pemerintah yang diakui baik menurut Hukum Internasional maupun hukum Nasional negara yang memberikan pengakuan. Apabila masalah pengakuan timbul karena pengujian, meskipun sifatnya incidental, oleh pengadilan-pengadilan nasional, maka persoalan-persoalan pembuktian, penafsiran hukum dan prosedur perlu diperhatikan.

Kelemahan-kelemahan hukum yang utama dari suatu negara atau pemerintah yang diakui, antara lain sebagai berikut:
1.    Negara itu tidak dapat berpekara di pengadilan-pengadilan negara yang belum mengakuinya.
2.    Dengan alasan prinsip yang sama, tindakan-tindakan dari suatu negara atau pemerintah yang belum diakui pada umumnya tidak akan berakibat hukum di pengadilan-pengadilan negara yang tidak mengakuinya sebagaimana yang biasa diberikan menurut aturan-aturan komunitas.
3.    Perwakilannya tidak dapat menuntut imunitas dari proses pengadilan.
4.    Harta kekayaan yang menjadi hak suatu negara yang pemerintahannya tidak diakui sesungguhnya dapat dimiliki oleh wakil-wakil dari rezim yang telah digulingkan.

Pengakuan mengubah kelemahan-kelemahan ini menjadi negara atau pemerintah berdaulat yang berstatus penuh. Selanjutnya negara atau pemerintah yang baru diakui akan:
1.    Memperoleh hak untuk mengajukan berpekara dimuka pengadilan-pengadilan negara yang mengakuinya.
2.    Dapat memperoleh pengukuhan atas tindakan-tindakan legislatif dan eksekutif baik di masa lalu maupun di masa mendatang oleh pengadilan negara yang mengakuinya.
3.    Dapat menuntut imunitas dari peradilan berkenaan dengan harta kekayaannya dan perwakilan-perwakilan diplomatiknya.
4.    Berhak untuk meminta dan menerima hak milik atau untuk menjual harta kekayaan yang berada didalam yurisdiksi suatu negara yang mengakuinya yang sebelumnya menjadi milik dari pemerintah terdahulu.

Oleh karena itu sejak pengakuan kedua belah pihak memikul beban hak dan kewajiban Hukum Internasional.

Selasa, 22 November 2011

5 Hukuman Yang Paling Ditakuti Di Dunia

1.Hukuman Tembak Mati

Terdakwa akan diikat pada dua buah tiang yang di tengahnya diberi celah selebar 10 cm. Tepat di belakang celah tiang itu ditumpuk karung-karung pasir. Dua bola matanya sudah ditutup kain merah. Sementara kepalanya diselubungi dengan kantung. Pada telapak kaki diletakkan sebilah papan. Dedaunan kelor sengaja disebarkan sebagai penawar seandainya sang terhukum menggunakan jimat.

Regu tembak yang terdiri atas 12 orang tamtama dan seorang bintara pun sudah me-nempati posisinya. Jarak yang memisahkan mereka 6 m. Salah seorang dari mereka berdiri di belakang regu tembak sambil memegang lampu senter untuk menerangi terhukum. Tak jauh dari mereka, berdiri dokter dan petugas penjara.


2.Hukuman Suntik Mati

Sesuai ketentuan, hukuman mati dengan cara ini dilakukan dengan menyuntikkan cairan yang merupakan kombinasi tiga obat. Pertama, sodium thiopental atau sodium pentothal, obat bius tidur yang membuat terpidana tak sadarkan diri. Lantas disusul dengan pancuronium bromide, yang melumpuhkan diafragma dan paru-paru. Ketiga potassium chloride yang membikin jantung berhenti berdetak.

Pada saat eksekusi, terpidana dibawa ke ruangan khusus; ditidurkan, serta diikat pada bagian kaki dan pinggang. Sebuah alat dipasang di badan untuk memonitor jantung yang disambungkan dengan pencetak yang ada di luar kamar.

Ketika isyarat diberikan, 5 g sodium pentothal dalam 20 cc larutan disuntikkan lewat lengan. Lalu diikuti oleh 50 cc pancuronium bromide, larutan garam, dan terakhir 50 cc potassium chloride.

Kelihatannya mudah. Namun, banyak hal tak terduga bisa terjadi. Dalam beberapa kasus pembuluh darah sukar didapat atau peralatan tidak pas menembus pembuluh darah. Untuk mengurangi penderitaan banyak negara bagian mengizinkan pemberian thorazine sebagai obat penenang dalam suntikan.
  

3.Hukuman Mati Kursi Listrik
Selain suntikan, hukuman mati dengan kursi listrik juga banyak dipilih. Terpidana diikat pada kursi listrik yang terbuat dari kayu oak yang diletakkan di atas bantalan karet tipis dan dibaut pada ubin cor.

Pangkuan, leher, lengan, dan lengan bawah terhukum diikat dengan tali kulit. Gelang kaki sampai betis diikat dengan tali sepatu berspons tempat elektrode dipasang. Wajah terdakwa disembunyikan dengan tutup kepala yang tersusun atas dua lapis: logam dan kulit. Bagian logam dibikin seperti saringan kawat tempat elektrode dipasang. Spons basah ditempatkan antara elektrode dan kulit kepala.

Eksekusi dijalankan dalam tiga tahap. Pertama dengan mengalirkan listrik berkekuatan 2.300 V (9,5 A) selama delapan detik, dilanjutkan 1.000 V (4 A) selama 22 detik, dan diakhiri dengan gelontoran arus 2,300 V (9,5 A) dalam delapan detik. Ketika satu tahapan itu dinyatakan selesai, tombol utama dilepas. Bila terpidana belum juga meninggal, maka tahapan itu diulang sekali lagi.

Dibandingkan dengan hukuman suntikan, kursi listrik memunculkan aroma kekerasan, menimbulkan rasa sakit, dan penghinaan yang mendalam pada para korban. Begitulah yang digambarkan oleh William Brennan, Jr., salah satu hakim pada Mahkamah Agung AS, dan para saksi yang sering menyaksikan eksekusi itu.

Ketika arus mulai mengalir ke tubuh terpidana, para pesakitan mengalami kengerian luar biasa. Mereka berusaha melompat, meronta, dan melawan dengan sepenuh kekuatan. Tangan menjadi merah, lantas berubah menjadi putih. Anggota badan, jari jemari tangan, kaki, dan wajah berubah bentuk. Bola mata sering melotot. Mereka juga sering buang air besar dan kecil, muntah darah, serta mengeluarkan air liur.
 

4.Hukuman Mati Kamar Gas

Sementara itu, penggunaan kamar gas sebagai proses eksekusi agaknya terinspirasi oleh penggunaan gas racun pada Perang Dunia I. Negara Bagian Nevada menjadi negara bagian pertama yang mengapdosi cara ini di tahun 1924. Penggunaan kamar gas tampaknya lebih bisa diterima dibandingkan dengan bentuk-bentuk eksekusi yang lain. Alasannya, tidak meninggalkan kekerasan dan cacat pada tubuh.

Hukuman ini dijalankan pada sebuah kamar gas yang kedap udara. Terpidana diikat di bagian leher, pinggang, tangan, dan pergelangan kaki, dan menggunakan masker. Di bawah kursi terdapat tabung logam berisi sianida. Kaleng-kaleng logam berisi larutan asam sulfur ditempatkan di bawah tabung.

Ada tiga eksekutor yang masing-masing memegang satu tombol. Ketika tiga tombol itu serempak ditekan, penutup tabung yang berisi sianida akan membuka dan jatuh ke dalam larutan asam sulfur yang ada di bawahnya. Reaksi ini memunculkan gas yang mematikan.

Dalam beberapa detik terpidana menjadi tidak sadar bila ia menghirup napas dalam-dalam. Tetapi jika ia menahan napas, kematian bisa tertunda lebih lama. Dalam proses ini terpidana umumnya mengalami kekejangan hebat. Sebuah monitor yang memantau kerja jantung dipasang di ruang kontrol.

Bila pengawas menyatakan terpidana telah meninggal, amonia dipompakan ke dalam kamar untuk menetralkan gas. Exhaust fan lantas memindahkan asap gas itu ke dua buah tabung berisi air untuk dinetralkan. Proses ini memerlukan waktu 30 menit sejak kematian berlangsung. Kematian umumnya terjadi dalam 6 - 18 menit sejak gas dimasukkan.


5.Hukuman Gantung

Pada hukuman gantung mula-mula tali gantungan disiapkan lengkap dengan talinya. Panjang tali gantungan diukur menurut bobot badan, umur, serta besar tubuh korban. Biasanya antara 1,5 - 2 m. Di bagian bawah tiang gantungan atau alasnya, yang dibuat lebih tinggi dari lantai, terdapat papan yang bisa membuka ke bawah dengan tiba-tiba.

Menjelang eksekusi, ujung tali dilingkarkan ke leher korban dengan kuat, tapi tidak mencekik, dan simpul besarnya terletak pada sudut dagu. Pada keadaan ini, panjang tali jauh melebihi jarak antara leher dengan pangkal tali di atas, sehingga korban tidak dalam posisi tergantung.

Begitu eksekusi dilaksanakan, alas akan membuka secara cepat. Korban meluncur ke bawah dan terhenti secara tiba-tiba akibat entakan tali yang telah teregang. Hentakan yang kerasnya sudah diperhitungkan itu akan membuat korban meninggal seketika akibat patahnya tulang leher dan putusnya sumsum tulang belakang.

Soalnya, sumsum tulang belakang merupakan penghubung otak sebagai pusat koordinasi seluruh aktivitas tubuh dengan tubuh yang diaturnya. Seluruh saraf kita melewati jalur tunggal ini, termasuk saraf pengatur denyut jantung dan pernapasan. Jika jalur ini putus, maka hilang juga koordinasi otak, sehingga jantung dan paru-paru akan terhenti.

Patahnya tulang leher biasanya terjadi antara ruas ke-2 dan 3 atau ke-3 dan 4. Kadang-kadang pembuluh nadi leher dalam (karotis interna) akan terobek melintang dan bagian rawan gondok di leher pun bisa patah.

Dengan demikian, kematian pada korban hukuman gantung biasanya akan lebih cepat dan relatif tanpa penderitaan jika dibandingkan dengan gantung diri.