2.1 Makna Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Kemerdekaan adalah cita-cita
dan tujuan yang ingin dicapai oleh setiap bangsa dimanapun berada. Demikian
halnya bangsa Indonesia yang mengalami masa penjajahan sangat panjang dan
membuat penderitaan rakyat. Oleh karena itu, bangsa Indonesia berusaha untuk
memproklamasikan kemerdekaannya. Pada akhirnya harapan untuk merdeka itu
terwujud dengan dicetuskannya Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus
1945.
Proklamasi kemerdekaan bagi bangsa
Indonesia berarti berakhirnya masa penjajahan dan mulainya kehidupan sebagai
bangsa merdeka. Proklamasi kemerdekaan
merupakan titik puncak atau peristiwa puncak dalam perkembangan perjuangan
bangsa Indonesia menentang penjajahan. Proklamasi kemerdekaan mengumandang kan
suatu berita kegembiraan bagi bangsa Indonesia ke segenap penjuru dunia.
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia adalah sumber hukum bagi pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI). Pembentukan negara yang dicetuskan melalui proklamasi tersebut bukanlah
merupakan tujuan semata-mata, melainkan hanya sebagai alat untuk mewujudkan
cita-cita dan tujuan negara. Proklamasi kemerdekaan Indonesia menjadi sarana untuk
mewujudkan masyarakat Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur serta
lepas dari belenggu penjajahan bangsa lain.
Secara garis besar, Proklamasi Kemerdekaan Indonesia juga
memiliki arti sebagai berikut:
1.
Merupakan titik
awal penghentian segala bentuk penjajahan di Indonesia.
2.
Lahirnya Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Merupakan titik
puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan, setelah berjuang Berpuluh-puluh tahun
sejak 20 Mei 1908.
4.
Titik tolak
pelaksanaan amanat penderitaan rakyat.
Sebelumnya sejarah perjuangan bangsa Indonesia adalah sejarah
daripada suatu bangsa yang bergerak dan berjuang untuk memperoleh
kemerdekaannya kembali dari tangan penjajah. Namun semenjak proklamasi kemerdekaan itu, sejarah bangsa Indonesia adalah
sejarah dari suatu bangsa yang merdeka dan bernegara, dimana suatu Negara yang
mulai menyusun sistem pemerintahannya.
2.2 Lahirnya
Pemerintahan
Indonesia
Pada tanggal 29 April 1945, pemerintah Jepang membentuk suatu badan yang
diberi nama Dokoritsu Junbi Cosakai atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Badan ini beranggotakan sebanyak 62 orang
dengan Dr. Radjiman Widyodiningrat
sebagai ketua dari badan tersebut.
Tugas dari badan tersebut adalah untuk menyelidiki segala sesuatu mengenai
persiapan kemerdekaan negara Indonesia. Tetapi BPUPKI menggunakan siasat
bekerja sama dengan Jepang, namun tetap pada cita-citanya untuk membelokan
tindakan-tindakan pemerintahan Jepang kearah cita-cita bangsa Indonesia.
Ternyata, pemerintah Jepang menyadari hal tersebut. Ia tidak hanya membicarakan
tentang penyelidikan segala sesuatu mengenai kemerdekaan negara Indonesia,
tetapi juga turut serta untuk membicarakan dasar-dasar negara, serta
merencanakan Undang-undang Dasar Indonesia.
Selama BPUPKI didirikan, Badan ini telah mengadakan sidang sebanyak dua
kali, yaitu sidang pertama pada tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945 dengan
agenda merumuskan dasar negara Indonesia (Pancasila) dan sidang kedua diadakan
pada tanggal 10-16 juli 1945 dengan agenda merumuskan rancangan Undang-undang
dasar negara Indonesia. Lalu BPUPKI membentuk suatu panitia kecil yang
ditugaskan untuk merumuskan kembali hasil-hasil dari perundingan tersebut,
dengan anggota sebanyak 9 orang. Pada tanggal 22 Juni 1945 panitai kecil
tersebut berhasil menyusun Rancangan Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
Setelah selesai menyusun Rancangan Undang-undang Dasar Indonesia BPUPKI
kemudian dibubarkan dan sebagai gantinya pada tanggal 9 Agustus 1945
dibentuklah sebuah badan baru yang disebut Dokuritsu
Junbi Inkai atau Panitia Perisapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), dengan
ketua Ir. Soekarno dan wakil Drs. Mohammad Hatta, yang beranggotakan
sebanyak 21 orang yang berasal dari setiap daerah di Indonesia. Dan kemudian
anggota dari PPKI tersebut ditambah sebanyak 6 orang menjadi 27 orang karena
Jepang telah menyerah kepada sekutu.
Kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh Ir. Soekarno dan hal tersebut
disaksikan juga oleh PPKI serta para rakyat Indonesia di jalan proklamasi 56
Jakarta.
Sehubungan dengan itu, berita proklamasi meluas di
seluruh Jakarta dan disebarkan ke seluruh Indonesia.
Pagi hari itu juga, teks proklamsi telah sampai di tangan Kepala Bagian Radio
dari Kantor Berita Domei, Waidan
B. Palenewen. Segera ia memerintahkan F. Wuz
untuk menyiarkan tiga kali berturut-turut. Baru dua kali F. Wuz menyiarkan
berita itu, masuklah orang Jepang ke ruangan radio. Dengan marah-marah orang
Jepang itu memerintahkan agar penyiaran berita itu dihentikan. Tetapi Waidan
memerintahkan kepada F. Wuz untuk terus menyiarkannya. Bahkan berita itu
kemudian diulang setiap setengah jam sampai pukul 16.00 saat siaran radio itu
berhenti. Akibatnya, pucuk pimpinan tentara Jepang di Jawa memerintahkan untuk
meralat berita itu. Dan pada hari Senin tanggal 20 Agustus 1945 pemancar itu
disegel dan pegawainya dilarang masuk.
Walaupun
demikian para tokoh pemuda tidak kehilangan akal. Mereka membuat pemancar baru
dengan bantuan beberapa orang tehnisi radio, seperti : Sukarman, Sutamto, Susilahardja
dan Suhandar.
Sedangkan alat-alat pemancar mereka ambil bagian-demi bagian dari kantor betita
Domei, kemudian dibawa ke Jalan Menteng 31. Maka terciptalah pemancar baru di
Jalan Menteng 31. Dari sinilah seterusnya berita proklamasi disiarkan.
Selain
lewat radio, berita proklamasi juga disiarkan lewat pers dan surat selebaran.
Hampir seluruh harian di Jawa dalam penerbitannya tanggal 20 Agustus 1945
memuat berita proklamasi dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Untuk menyempurnakan persiapan Indonesia merdeka, PPKI mengadakan
beberapa kali sidang, yaitu :
a.
Sidang pertama, tanggal 18 Agustus 1945 untuk
menetapkan :
-
Pembukaan Undang-undang Dasar 1945
-
Undang-undang Dasar 1945
-
Memilih Ir.
Soekarno sebagai presiden dan Drs.
Mohammad Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia.
-
Pekerjaan presiden sementara waktu dibantu oleh sebuah
Komite Nasional.
b.
Sidang kedua, 19 Agustus 1945 menetapkan
-
Pembentukan 12 Departemen Pemerintahan
-
Pembagian wilayah Indonesia dalam 8 provinsi dan tiap provinsi
dibagi kedalam keresidenan-kerisidenan.
Sejak saat itu, semua syarat yang diperlukan oleh setiap negara yang
merdeka telah terpenuhi, yaitu:
a.
Rakyat negara Indonesia, yaitu Bangsa Indonesia
b.
Wilayah negara Indonesia, yaitu Tanah Air Indonesia yang
dahulu dinamakan Hindia- Belanda
c.
Kedaulatan, yaitu sejak mengucaokan proklamasi
kemerdekaan Indonesia
d.
Pemerintah negara Indonesia. Telah ada saat
terpilihnya presiden dan wakil presiden atas dasar UUD 1945 sebagi pucuk
pimpinan pemerintahan dalam negara.
e.
Tujuan negara, yaitu untuk mewujudkan masyarakat
Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila
f.
Bentuk negara Indonesia menurut pasal 1 ayat 1 UUD
1945 adalah Negara Kesatuan Yang berbentuk Republik.
Pengakuan terhadap negara Indonesia mula-mula datang dari Inggris pada
31 Maret 1947, dan kemudian disusul oleh negara-negara lainnya. Pada tanggal 28
September 1950 Indonesia dengan resmi bergabung menjadi anggota Perserikatan
Bangsa-Bangsa(PBB) sebagai anggota yang ke-60.
Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 terdiri dari empat alenia dan
mengandung pokok-pokok pikiran yang terpenting didalamnya antara lain :
a.
Negara Indonesia haruslah suatu negara yang
berdasarkan aliran pengertian negara kesatuan.
b.
Dasar negara Indonesia yang terkenal dengan Pancasila,yaitu
:
-
Ketuhanan Yang Maha Esa
-
Kemanusiaan yang adil dan beradab
-
Persatuan Indonesia
-
Kerakyatan yang dipimpinan oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan
-
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
UUD 1945 seluruhnya meliputi pembukaan dan batang tubuh yang terdiri
atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan
beserta penjelasannya.
Sistem pemerintahan negara yang ditegaskan dalam UUD 1945, beserta
penjelasannya adalah sebagai berikut :
a.
Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum
b.
Sistem konstitusional, yang berarti bahwa pemerintah
berdasarkan atas sistem konstitusi, jadi tidak bersifat kekuasaan yang tidak
terbatas
c.
Kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan MPR
d.
Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang
tertinggi di bawahh MPR
e.
Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR
f.
Mentri negara adalah pembantu presiden; mentri negara
tidak bertanggungjawab kepada DPR
g.
Kekuasaan kepala negara tidak terbatas, karena kepala
negara harus bertanggung jawab kepada MPR dan kecuali itu ia harus
memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR
h.
DPR tidak dapat dibubarkan oleh presiden
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Bagi bangsa Indonesia, Proklamasi Kemerdekaan bukan
semata-mata sebagai tujuan, tetapi “jembatan emas” menuju bangsa yang maju dan
mandiri. Dikatakan sebagai jembatan emas karena Proklamasi kemerdekaan menjadi
titik awal yang baik dalam upaya mewujudkan tujuan bernegara; melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan
umum; mencerdaskan bangsa; dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Makna kemerdekaan bagi bangsa Indonesia adalah
-
Merdeka dalam
bidang politik, ekonomi, dan kebudayaan.
-
Merdeka dalam
bidang politik berarti bangsa Indonesia mempunyai kedaulatan, yaitu kedaulatan
rakyat.
-
Merdeka dalam
bidang ekonomi berarti bangsa Indonesia harus mandiri atau berdiri di atas kaki
sendiri (berdikari).
-
Merdeka dalam
bidang kebudayaan berarti bangsa Indonesia mempunyai kepribadian nasional.
Bagi bangsa Indonesia, Proklamasi kemerdekaan Indonesia pada
tanggal 17 Agustus 1945 yang dibacakan oleh Ir. Soekarno, di Jalan Pegangsaan
Timur 56 Jakarta adalah keputusan politik tertinggi di mana di dalamnya
terkandung makna yang mendalam, yaitu:
-
Proklamasi
kemerdekaan adalah puncak perjuangan politik yang panjang dalam membangun dan
menyatakan bangsa dan negara yang mandiri. Proklamasi kemerdekaan itu juga
sekaligus menjadi titik awal perjuangan baru dalam mempertahankan dan mengisi
kemerdekaan yang telah lama dicita-citakan.
-
Proklamasi
kemerdekaan menandai lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini berarti
bahwa Proklamasi kemerdekaan menjadi titik awal berlakunya tata hukum nasional
negara Indonesia dan berakhirnya tata hukum kolonial (penjajah).
-
Proklamasi
merupakan titik berangkat pelaksanaan amanat penderitaan rakyat, sekaligus awal
sejarah pemerintahan Indonesia.