2.1 Pengertian Pengakuan
Pengakuan merupakan tindakan politis
suatu negara untuk mengakui negara baru sebagai subjek hukum internasional yang
menimbulkan akibat hukum tertentu. Yang
dimana pengakuan memiliki fungsi memberikan tempat yang sepantasnya kepada
suatu negara atau pemerintahan baru sebagai anggota masyarakat internasional.
Pegakuan menurut beberapa ahli:
J.B. Moore
makna pengakuan adalah sebagai jaminan bahwa negara baru
tersebut diterima sebagai anggota masyarakat internasional,
Lauterpacht dan Chen
pemberian pengakuan merupakan suatu kewajiban hukum,
Ian Brownlie
pengakuan adalah optional dan politis,
D.J. Haris
suatu negara tetap negara, meskipun belum atau tidak diakui
sama sekali,
Podesta Costa
tindakan pengakuan merupakan tindakan fakultatif
Pengakuan merupakan sesuatu unsur yang
mutlak atau merupakan salah satu syarat yang harus ada apabila sebuah negara
dikatakan ada dan berdiri sendiri serta bebas dari kepemimpinan bangsa lain.
Dimana Dalam Konvensi Montevideo, tahun
1993, menyebutkan unsur-unsur berdirinya suatu negara antara lain berupa
rakyat, wilayah yang permanen, penguasa yang berdaulat, kesanggupan berhubungan
dengan negara-negara lainnya, dan pengakuan (deklaratif). Sedangkan pada pasal
3 Deklarasi Montevideo tahun 1993 menyatakan ”keberadaan politik suatu negara,
bebas dari pengakuannya oleh negara lain.” Sedangkan menurut ahli kenegaraan
Oppenheimer dan Lauterpacht, syarat berdirinya suatu negara haruslah memenuhi
unsur-unsur tertentu, yaitu rakyat yang bersatu, daerah atau wilayah,
pemerintah yang berdaulat, dan pengakuan dari negara lain.
Untuk mengakui
suatu Negara baru pada umumnya Negara-negara memakai kriteria sebagai berikut:
·
Keyakinan adanya stabilitas di Negara tersebut
·
Dukungan umum dari penduduk
·
Kesanggupan dan kemauan untuk melaksanakan
kewajiban-kewajiban internasional
Sebagai kebijaksanaan yang bersifat politik, pengakuan dapat
mempunyai akibat sebagai berikut :
o Pengakuan adalah suatu kebijaksanaan individual dan
dalam hal ini negara-negara bebas untuk mengakui suatu negara tanpa harus
memperhatikan sikap negara-negara lain
o Pengakuan adalah suatu discretionary act, yaitu suatu negara mengakui negara lain kalau
dianggapnya perlu
2.2
Teori-teori tentang Pengakuan
Salah
satu materi penting dalam pengajaran hukum internasional adalah masalah
pengakuan (recognition). Dalam
hubungan itu ada beberapa teori :
ü Teori Deklaratoir
Menurut teori Deklaratoir, pengakuan
hanyalah sebuah pernyataan formal saja bahwa suatu negara telah lahir atau ada.
Artinya, ada atau tidaknya pengakuan tidak mempunyai akibat apa pun terhadap
keberadaan suatu negara sebagai subjek hukum internasional. Dengan kata lain,
ada atau tidaknya pengakuan tidak berpengaruh terhadap pelaksanaan hak dan
kewajiban suatu negara dalam hubungan internasional.
ü Teori Konstitutif
Berbeda dengan penganut Teori
Deklaratoir, menurut penganut Teori Konstitutif, pengakuan justru sangat
penting. Sebab pengakuan menciptakan penerimaan terhadap suatu negara sebagai
anggota masyarakat internasional. Artinya, pengakuan merupakan prasyarat bagi
ada-tidaknya kepribadian hukum internasional (international legal
personality) suatu negara. Dengan
kata lain, tanpa pengakuan, suatu negara bukan atau belumlah merupakan subjek
hukum internasional.
ü Teori Pemisah atau Jalan Tengah.
Karena adanya perbedaan pendapat yang
bertolak belakang itulah lantas lahir teori yang mencoba memberikan jalan
tengah. Teori ini juga disebut Teori Pemisah karena, menurut teori ini,
harus dipisahkan antara kepribadian hukum suatu negara dan pelaksanaan hak dan
kewajiban dari pribadi hukum itu. Untuk menjadi sebuah pribadi hukum, suatu
negara tidak memerlukan pengakuan. Namun, agar pribadi hukum itu dapat
melaksanakan hak dan kewajibannya dalam hukum internasional maka diperlukan
pengakuan oleh negara-negara lain.
2.3
Macam-macam pengakuan
Ada dua macam pengakuan, yaitu :
§
Pengakuan de Facto
Pengakuan de facto, secara
sederhana dapat diartikan sebagai pengakuan terhadap suatu fakta. Maksudnya,
pengakuan ini diberikan jika faktanya suatu negara itu memang ada. Oleh karena itu, bertahan atau tidaknya
pengakuan ini tergantung pada fakta itu sendiri, apa fakta itu (yakni negara
yang diberi pengakuan tadi) bisa bertahan atau tidak. Dengan demikian, pengakuan ini bersifat
sementara. Lebih lanjut, karena sifatnya hanya memberikan pengakuan terhadap
suatu fakta maka pengakuan ini tidak perlu mempersoalkan sah atau tidaknya
pihak yang diakui itu. Sebab, bilamana
negara yang diakui (atau fakta itu) ternyata tidak bisa bertahan, maka
pengakuan ini pun akan berakhir dengan sendirinya.
§ Pengakuan de Jure.
Berbeda
dengan pengakuan de facto yang bersifat sementara, pengakuan de jure adalah
pengakuan yang bersifat permanen. Pengakuan ini diberikan apabila negara yang
akan memberikan pengakuan itu sudah yakin betul bahwa suatu negara yang baru
lahir itu akan bisa bertahan. Oleh
karena itu, biasanya suatu negara akan memberikan pengakuan de facto
terlebih dahulu baru kemudian de jure.
Namun tidak selalu harus demikian.
Sebab bisa saja suatu negara, tanpa melalui pemberian pengakuan de
facto, langsung memberikan pengakuan de jure. Biasanya pengakuan de jure akan
diberikan apabila :
ü Penguasa di negara (baru) itu
benar-benar menguasai (secara formal maupun substansial) wilayah dan rakyat
yang berada di bawah kekuasaannya;
ü Rakyat di negara itu, sebagian besar
mengakui dan menerima penguasa (baru) itu;
ü Ada kesediaan dari pihak yang akan
diakui itu untuk menghormati hukum internasional.
2.4
Cara Pemberian Pengakuan
Ada empat cara pemberian pengakuan, yaitu :
a.
Secara tegas (expressed recognition);
Pengakuan secara tegas maksudnya, pengakuan
itu diberikan secara tegas oleh organ yang berwenang melalui suatu pernyataan resmi. Misalnya dengan
cara Nota diplomatik, perjanjian internasional.
b.
Secara diam-diam atau tersirat (implied recognition).
Pengakuan secara diam-diam atau tersirat
maksudnya adalah bahwa adanya pengakuan itu dapat disimpulkan dari
tindakan-tindakan yang dilakukan oleh suatu negara (yang mengakui). Beberapa tindakan atau peristiwa yang dapat
dianggap sebagai pemberian pengakuan secara diam-diam adalah :
§ Pembukaan hubungan diplomatik (dengan
negara yang diakui secara diam-diam itu);
§ Kunjungan resmi seorang kepala negara
(ke negara yang diakui secara diam-diam itu);
§ Pembuatan perjanjian yang bersifat
politis (dengan negara yang diakui secara diam-diam itu).
c.
Secara kolektif
Pengakuan kolektif ini diwujudkan dalam suatu perjanjian internasional
atau konfrensi multilateral bukan pengakuan individuak dari masing-masing
anggotanya.
d.
Secara prematur
Dalam pengakuan internasional terdapat pula contoh-contoh di mana siatu
negara memberikan pengakuan kepada negara yang baru tanpa lengkapnya
unsur-unsur konstitutif yang harus
dimiliki oleh entitas yang baru tersebut untuk menjadi suatu negara. Kasus
pengakuan secara prematur ini sering terjadi pada negara yang memisahkan diri
dari negara induk.
2.5
Bentuk-bentuk Pengakuan
Yang baru
saja kita bicarakan adalah pengakuan terhadap suatu negara. Dalam praktik
hubungan internasional hingga saat ini, pengakuan ternyata bukan hanya
diberikan terhadap suatu negara. Ada berbagai macam bentuk pemberian pengakuan,
yakni (termasuk pengakuan terhadap suatu negara):
a.
Pengakuan negara baru. Pengakuan ini diberikan kepada suatu negara (baik berupa pengakuan de
facto maupun de jure).
ü Pengakuan
secara kolektif. Pengakuan dari suatu organisasi regional / internasional
kepada suatu Negara secara kolektif. Ex; pengakuan NATO terhadap jerman timur
ASEAN terhadap pemerintahan kamboja.
ü Pengakuan
secara premature. Pengakuan kepada negara baru yang belum lengkap institusinya.
Ex; pengakuan prancis terhadap inggris (ketika USA masih dibawah inggris). Hal
ini memicu konflik inggris dengan prancis India dengan Bangladesh akibatnya
Pakistan memusuhi india. Contoh lain ; 70 negara mengakui PLO padahal PLO belum
memiliki batas wilayah yang jelas.
b.
Pengakuan pemerintah baru. Dalam hal ini dipisahkan antara pengakuan terhadap negara dan pengakuan
terhadap pemerintahnya (yang berkuasa).
Hal ini biasanya terjadi jika corak pemerintahan yang lama dan yang baru
sangaat kontras perbedaannya. Macam-macam pengakuan pemerintah baru, yaitu :
ü Dokrin Tobas
(Ekuador) Menolak mengakui pemerintah yang di bentuk melalui kudeta
(pemberontak). Ex;Thailand –tapi tidak menciptakan chaos
ü Dokrin
Shimson(USA) Menolak mengakui Negara melalui kekerasan perang dsb. Ex; kasus
cina vs jepang
ü Dokrin
Estrada(Meksiko) Pengakuan itu kepada Negara bukan kepada pemerintah .
Akibat dari pengakuan terhadap
pemerintahan baru adalah sebagai berikut :
§ Pemerintah yang diakui dapat melakukan
hubungan kerjasama/resmi dengan pemerintah yang mengakui
§ Pemerintah yang diakui atas nama
negaranya dapat menuntut Negara yang mengakui di peradilan
§ Pemerintah yang mengakui dapat
melibatkan tanggung jawab Negara yang diakui untuk semua perbuatan.
§ Pemerintah yang diakui berhak memiliki
harta benda pemerintah sebelumnya diwilayah Negara yang mengakui.
c.
Pengakuan sebagai pemberontak. Pengakuan ini diberikan kepada sekelompok pemberontak yang
sedang melakukan pemberontakan terhadap pemerintahnya sendiri di suatu negara.
Dengan memberikan pengakuan ini, bukan berarti negara yang mengakui itu
berpihak kepada pemberontak. Dasar pemikiran pemberian pengakuan ini
semata-mata adalah pertimbangan kemanusiaan. Sebagaimana diketahui, pemberontak
lazimnya melakukan pemberontakan karena memperjuangkan suatu keyakinan politik
tertentu yang berbeda dengan keyakinan politik pemerintah yang sedang berkuasa.
Oleh karena itu, mereka sebenarnya bukanlah penjahat biasa. Dan itulah maksud
pemberian pengakuan ini, yaitu agar pemberontak tidak diperlakukan sama dengan
kriminal biasa. Namun, pengakuan ini
sama sekali tidak menghalangi penguasa (pemerintah) yang sah untuk menumpas
pemberontakan itu.
d.
Pengakuan beligerensi. Pengakuan ini mirip dengan pengakuan sebagai pemberontak. Namun, sifat pengakuan
ini lebih kuat daripada pengakuan sebagai pemberontak. Pengakuan ini diberikan
bilamana pemberontak itu telah demikian kuatnya sehingga seolah-olah ada dua
pemerintahan yang sedang bertarung.
Konsekuensi dari pemberian pengakuan ini, antara lain, beligeren dapat
memasuki pelabuhan negara yang mengakui, dapat mengadakan pinjaman, dll.
e.
Pengakuan sebagai bangsa. Pengakuan ini diberikan kepada
suatu bangsa yang sedang berada dalam tahap membentuk negara. Mereka dapat
diakui sebagai subjek hukum internasional.
Konsekuensi hukumnya sama dengan konsekuensi hukum pengakuan
beligerensi.
2.6 Akibat-akibat Hukum dari Pengakuan
Pengakuan menimbulkan atau konsekuensi
hukum yang menyangkut hak-hak, kekuasaan-kekuasaan dari negara atau pemerintah
yang diakui baik menurut Hukum Internasional maupun hukum Nasional negara yang
memberikan pengakuan. Apabila masalah pengakuan timbul karena pengujian,
meskipun sifatnya incidental, oleh pengadilan-pengadilan nasional, maka
persoalan-persoalan pembuktian, penafsiran hukum dan prosedur perlu
diperhatikan.
Kelemahan-kelemahan hukum yang utama
dari suatu negara atau pemerintah yang diakui, antara lain sebagai berikut:
1.
Negara itu tidak dapat berpekara di pengadilan-pengadilan negara yang
belum mengakuinya.
2.
Dengan alasan prinsip yang sama, tindakan-tindakan dari suatu negara atau
pemerintah yang belum diakui pada umumnya tidak akan berakibat hukum di
pengadilan-pengadilan negara yang tidak mengakuinya sebagaimana yang biasa
diberikan menurut aturan-aturan komunitas.
3.
Perwakilannya tidak dapat menuntut imunitas dari proses pengadilan.
4.
Harta kekayaan yang menjadi hak suatu negara yang pemerintahannya tidak
diakui sesungguhnya dapat dimiliki oleh wakil-wakil dari rezim yang telah
digulingkan.
Pengakuan mengubah kelemahan-kelemahan
ini menjadi negara atau pemerintah berdaulat yang berstatus penuh. Selanjutnya
negara atau pemerintah yang baru diakui akan:
1.
Memperoleh hak untuk mengajukan berpekara dimuka pengadilan-pengadilan
negara yang mengakuinya.
2.
Dapat memperoleh pengukuhan atas tindakan-tindakan legislatif dan
eksekutif baik di masa lalu maupun di masa mendatang oleh pengadilan negara
yang mengakuinya.
3.
Dapat menuntut imunitas dari peradilan berkenaan dengan harta kekayaannya
dan perwakilan-perwakilan diplomatiknya.
4.
Berhak untuk meminta dan menerima hak milik atau untuk menjual harta
kekayaan yang berada didalam yurisdiksi suatu negara yang mengakuinya yang
sebelumnya menjadi milik dari pemerintah terdahulu.
Oleh karena itu sejak pengakuan kedua
belah pihak memikul beban hak dan kewajiban Hukum Internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar